Perkawinan memiliki pengertian dan tujuan tertentu, tergantung pada sudut pandang yang menjalani perkawinan tersebut. Namun dalam konteks negara hukum seperti di Indonesia, perkawinan memiliki makna dan tujuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah ditentukan Pengertian dan Tujuan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Terlebih dalam kompilasi hukum islam (“KHI”) disebutkan bahwa tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun niat seseorang untuk menikah terkadang terhalang oleh suatu hal yang datang dari luar, misalnya orang tua perempuan tidak setuju anaknya menikah dengan laki-laki pilihan putrinya dengan alasan anak perempuan harus berbakti dulu kepada orang tua atau lebih tepatnya tanpa alasan yang jelas. Namun anak perempuan ini bersikukuh bahwa untuk segera menikah dengan alasan telah mengenal lama si laki-laki sehingga telah siap menikah dan takut akan berbuat perbuatan yang dilarang jika tidak menikah. Lanjut cerita si ayah tidak mau menikahkan putrinya dengan si laki-laki tersebut. Lantas bagaimana menyelesaikan permasalah tersebut? Wali dalam perkawinan agama islam merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi. Bagi perempuan wali memiliki kedudukan penting dalam perkawinan sebab jika menikah tanpa wali maka tidak sah perkawinan tersebut. Dalam KHI, wali yang tidak mau atau enggan disebut wali adhal. Dapat dipastikan jika wali wanita tersebut tidak mau menikahkan maka akan terjadi sengketa dan pihak pencatat (Pegawai Pencatat Nikah) akan menolak melakukan pencatatan perkawinan tersebut. Solusi Hukum Ada dua pilihan untuk menyelesaikan keadaan tersebut, diantaranya sebagai berikut:
- Mediasi atau melakukan pendekatan kepada orang tua
- Mediasi atau melakukan pendekatan kepada orang tua agar wali nikah setuju dan menjadi wali nikah merupakan cara yang harus dikedepankan terlebih dahulu dibandingkan dengan cara lain.
- Mengajukan Penetapan Wali Hakim
- Jalan ini dapat ditempuh jika mediasi atau pendekatan kepada orang tua mengalami jalan buntu. Permohonan penetapan wali hakim dapat diajukan di Pengadilan Agama sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan wilayah hukum si perempuan.
- Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
- Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
- Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.
- Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita.
