Bicara perceraian, biasanya kerap dihubungkan dengan masalah mengenai siapa pemegang hak asuh anak. Kali ini akan kita kupas bagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur mengenai hal tersebut.
Jika ditelusuri, UU Perlindungan Anak sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut mengenai hak asuh anak. Namun yang diatur adalah kuasa asuh anak yang terdapat dalam Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak, yakni kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan bakat, serta minatnya.
Adapun yang dimaksud dengan orang tua menurut UU ini adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Hal ini berarti, selama orang tuanya masih hidup maka yang berhak dan memiliki kuasa asuh adalah orang tua dari si anak.
Namun bagaimana jika orang tuanya justru menelantarkan anak? Hal ini dijawab oleh Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
- Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
- Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
