Secara umum, pernikahan dengan WNA memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit dibandingkan pernikahan dengan sesama WNI.
Cinta tidak memandang latarbelakang seseorang. Ketika cinta bersemi, maka dua insan beda kewarganegaraan pun bisa bersatu di pelaminan. Perkawinan antar dua orang yang berbeda warga negara biasanya disebut perkawinan campuran. Hukum Indonesia telah mengatur prosedur perkawinan campuran. Hal yang paling pertama yang harus dilakukan pasangan beda kewarganegaraan yang hendak menikah adalah memberitahukan pejabat pencatat pernikahan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan. Untuk mempermudah prosesnya, calon pengantin harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut: Calon Pengantin WNA
- Fotokopi identitas diri (KTP/paspor);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Surat keterangan bahwa mempelai WNA tidak sedang dalam status nikah, atau
- Akta Cerai bila sudah pernah nikah; atau
- Akta Kematian istri bila istri terdahulunya telah meninggal;
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa mempelai WNA diperkenankan menikah dengan WNI. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya;
- Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh kedutaan negara mempelai WNA tersebut yang ada di Indonesia.
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Data orang tua calon mempelai;
- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
